Apakah anda tahu dengan BKPM? Iya, BKPM yang merupakan singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. BKPM diberikan mandat untuk mendorong investasi langsung, sebagai penghubung antara dunia usaha dan pemerintah. Investasi yang dimaksud adalah investasi dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Salah satu caranya melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Status BKPM dikembalikan menjadi kementerian pada tahun 2009 dan melapor langsung ke Presiden Republik Indonesia membuat BKPM memperbaharui sasarannya. Lembaga promosi investasi ini tidak hanya untuk meningkatkan jumlah investasi yang besar dari dalam maupun luar negeri atau yang biasa kita kenal dengan istilah penanaman modal asing indonesia, tetapi juga untuk mendapatkan investasi yang bermutu sehingga dapat memperbaiki kesenjangan sosial dan mengurangi pengangguran.
Lembaga ini tidak hanya bertindak sebagai advokat yang proaktif di bidang investasi, tetapi juga menjadi fasilitator antara pemerintah dan investor. Sejak bulan November 2014, BKPM dipimpin oleh Franciscus M. A. Sibarani atau biasa dikenal sebagai Franky Sibarani. Dan per tanggal 27 Juli 2016, pimpinan BKPM kembali diganti menjadi Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya merupakan Menteri Perdagangan dalam reshuffle Kabinet Kerja Jilid II Presiden Joko Widodo.
BKPM didirikan sejak tahun 1973, berfungsi menggantikan tugas yang diemban oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang telah dibentuk sebelumnya pada tahun 1968. Setelah ditetapkannya Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, BKPM berubah menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah.
BKPM juga diamanatkan untuk menjadi badan advokasi bagi para investor, salah satunya adalah menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi. Hal ini untuk mengundang masuknya penanaman modal asing di Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi BKPM adalah.
Tugas Pokok BKPM
Melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPKPM:
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.