Mengutip tulisan mas Rijal di Kompasiana.
EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut. EULA menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.
Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
Sebenernya bacanya di situs blog rekan saya tentang EULA yang selalu hadir dalam seluruh aplikasi yang berjalan dalam Sistem Operasi Windows, okelah langsung aja saya berikan salinan dan sedikit penjabarannya:
- …..You may install, use, access, display and run one copy of the Product on a single computer, such as a workstation, terminal or other device (“Workstation Computer”). The Product may not be used by more than two (2) processors at any one time on any single Workstation Computer……….
……..Anda boleh memasang, menggunakan, mengakses, menampilkan dan menjalankan satu salinan dari Produk (Windows) pada sebuah komputer, seperti sebuah workstation, terminal atau perangkat lain (Komputer Workstation). Produk ini tidak boleh digunakan oleh lebih dari dua (2) prosesor setiap satu waktu pada satu Workstation Komputer……….
- …..you may not use the Product to permit any Device to use, access, display or run other executable software residing on the Workstation Computer, nor may you permit any Device to use, access, display, or run the Product or Product’s user interface, unless the Device has a separate license for the Product…..
Pembatasan penggunaan, kecuali perangkat tersebut memiliki Lisensi yang berbeda untuk produk tersebut.
- …..You may also need to reactivate the Product if you modify your computer hardware or alter the Product…..
Anda mungkin perlu untuk mengaktifkan kembali Produk (Windows) jika anda memodifikasi hardware computer atau merubah (Penggunaan jenis) produk. Setiap kita Upgrade Hardware berarti harus bayar lagi……….
- …You may move the Product to a different Workstation Computer. After the transfer, you must completely remove the Product from the former Workstation Computer……
Jelas, Pemindahan/Install ulang di computer lain maka Produk yang terinstall di komputer sebelumnya harus di hapus (PELIT!)….
- ….You may not rent, lease, lend or provide commercial hosting services to third parties with the Product….
Tidak boleh di-SEWA-kan, di-PINJAM-kan atau menyediakan layanan Hosting Komersil kepada pihak ketiga.
- …..You may not reverse engineer, decompile, or disassemble the Product….
Tidak boleh memodifikasi, kompilasi ulang atau membuat ulang Produk (Windows)…..
- …..The Product is licensed, not sold……
Tenyata produk ini tidak dijual. BERARTI SELAMA INI HANYA MENYEWA!!!
Penulis hanya ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa Pengguna Windows hanya menyewa penggunaan Perangkat lunak Windows, Bukan membelinya. Dan pada saat menggunakannya berarti menyetujui perjanjian EULA diatas.
Sehingga wajib patuh atas segala pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan komputer serta perangkat lunak yang terpasang didalamnya seperti yang tertuang dalam EULA tersebut diatas.
Marilah KITA gunakan Perangkat Lunak Legal.
Stop penggunaan perangkat lunak bajakan!
Pilih Perangkat Lunak Bebas Terbuka.
Saya menyetujui ide untuk menghindari perangkat lunak ilegal. Saya dukung Anda, Mas Saipul.
Saya boleh koreksi sedikit? Ada kata “di hapus” di sini. Seharusnya ditulis “dihapus”. Maafkanlah saya. Saya cuma mau mengingatkan :D.
Salam hangat dan jabat erat dari Mojokerto, Jawa Timur.
Ade Malsasa Akbar
Belajar Linux Ubuntu | http://teknoplasma.com
Pribadi | http://malsasa.co.cc