Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang diinput oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut syarat dan ketentuan penerbitan dan penonaktifan NUPTK berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.
- Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
- Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada TIM Dapodik Unit Utama yang dilaksanakan mulai tahun 2016
- Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut.
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
- di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukan oleh operator Disdik melalu aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
- Guru non PNS,
- di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
- Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Dirjen GTK sesuai dengan kebijakan yang ada
- Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:
- Guru Kemendikbud
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari kepala sekolah;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru yang bersangkutan, surat pengantar kepala sekolah, surat persetujuan dari Disdik
- Guru Kemenag
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru yang bersangkutan, surat pengantar kepala madrasah, surat persetujuan dari Kanwil kemenag dan surat persetujuan dari disdik
- Guru Kemendikbud
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
paling banyak dicari:
- cara mendapatkan nuptk dengan cepat (181)
- cara mendapatkan nuptk (161)
- cara mendapatkan nuptk bagi guru honor (50)
- nuptk (39)
- cara membuat NUPTK (39)
- cara mengurus NUptk (35)
- syarat nuptk (32)
- cara memperoleh nuptk (29)
- syarat mendapatkan nuptk (29)
- cara mendapat nuptk (24)
Kenapa begitu susahnya untuk mendapat NUPTK
Kenapa begitu susahnya untuk mendapat NUPTK padahal sudah lumayan lama ampir 9thn tendik di SD
Apakah semua syarat sudah terpenuhi? di antaranya adalah, apabila di SD Negeri, mendapatkan SK Pengangkatan sebagai tenaga pendidik dari Bupati. Sedangkan apabila di SD Swasta, mendapatkan SK Pengangkatan sebagai tenaga pendidik dari ketua Yayasan yang membawahi SD. Apabila syarat-syarat itu telah dipenuhi, silahkan menunggu, biasanya dari aplikasi dapodik akan keluar sendiri NUPTK nya.
CMIIW.
Harus S1 ya slta gk bis
Daftar tunggu calon penerima nuptk sangat ironis dan melelahkan, bisa dbayangkan saya uda mengajar aktif di SMk TMT 21 juli 2010 sampai 2016 aktif masih belum mendaparkan nuptk , tlg informasi dan bantuannya agar bisa dapat nuptk mengingat persyaratannya sudah lengkap
saya sudah mengajar dari tahun 2007 sampai sekarang nuptknya tidak kelauar padahal sudah 6 kali di urus kenapa yaa…
SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NUPTK HARUS ADA SK DARI BUPATI, SEMENTARA BUPATI SENDIRI TIDAK MAU MENGELUARKAN SK HONOR.
KAMI HANYA INGIN IDENTITAS KAMI DI AKUI SUPAYA TIDAK ABAL-ABAL.
KALAU PEMERINTAHAN PUSAT MEMANG SERIUS MENGELUARKAN SYARAT HARUS ADA SK DARI BUPATI TOLONG KASIH SURAT KEPADA BUPATI SEDERAJAT DAN GUBENUR DONGGGGG..
Tolong berikan kejelasan mngenai NUPTK
Data persyaratan sy sdh lengkap, tinggal memunggu verifikasi dari Ditjen. Lama sekali Ditjen mem-verifikasi.
laiya cuma NUPTK aja nunggunya smpe bertahun tahun, emg susah ya ngeluarinnya, tae tenan
daftar NUPTK guru