Cara Mudah Memperoleh NUPTK bagi Pendidik/Guru di tahun 2016

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang diinput oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut syarat dan ketentuan penerbitan dan penonaktifan NUPTK berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.

  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada TIM Dapodik Unit Utama yang dilaksanakan mulai tahun 2016
  3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut.
    1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
    2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
    3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
    4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
    5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
    6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
      1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
      2. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
        1. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
        2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
          1. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
          2. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
    7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
      1. Diajukan oleh operator Disdik melalu aplikasi verval GTK
      2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
      3. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
        1. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
        2. Guru non PNS,
          1. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
          2. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
      4. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Dirjen GTK sesuai dengan kebijakan yang ada
    8. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:
      1. Guru Kemendikbud
        1. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari kepala sekolah;
        2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru yang bersangkutan, surat pengantar kepala sekolah, surat persetujuan dari Disdik
      2. Guru Kemenag
        1. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
        2. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru yang bersangkutan, surat pengantar kepala madrasah, surat persetujuan dari Kanwil kemenag dan surat persetujuan dari disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber

paling banyak dicari:

  • cara mendapatkan nuptk dengan cepat (181)
  • cara mendapatkan nuptk (161)
  • cara mendapatkan nuptk bagi guru honor (50)
  • nuptk (39)
  • cara membuat NUPTK (39)
  • cara mengurus NUptk (35)
  • syarat nuptk (32)
  • cara memperoleh nuptk (29)
  • syarat mendapatkan nuptk (29)
  • cara mendapat nuptk (24)

11 Comments

  1. wahyu mulyana 3 Agustus 2016
  2. wahyu mulyana 3 Agustus 2016
    • ipulborneo 4 Agustus 2016
      • Riyan 6 Desember 2016
  3. nur wanto 18 September 2016
  4. munawir hamidi lubis 30 November 2016
  5. AFRIANTO 14 Desember 2016
  6. Iwan 10 Januari 2017
  7. Dwi Harjono 3 November 2017
  8. kopet 5 Desember 2017
  9. salmon adokor 23 Juni 2018

Leave a Reply