Aplikasi PADAMU NEGERI NUPTK: Mata Pelajaran ciri khas Madrasah sudah ada

Alhamdulillah pada malam tadi (30 September 2013), penulis mendapatkan informasi bahwa mata pelajaran-mata pelajaran yang menjadi ciri khas madrasah (seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, dan yang lainnya) sudah masuk dalam menu pilihan mata pelajaran pada aplikasi PADAMU NEGERI NUPTK. Sore kemarin (30 September 2013 pukul 18.00 WIB) juga dikeluarkan pengumuman perpanjangan masa verval NUPTK sampai tanggal 31 Oktober 2013 (sebelumnya hanya sampai tanggal 30 September 2013).
mapel-sudah-ada
Bagi PTK yang mengampu mata pelajaran keagamaan, bisa melakukan perbaikan pada isian data rinci melalui akun PTK masing-masing. Syarat untuk melakukan perbaikan data rinci adalah masih bintang 2.

Bagaimana dengan PTK yang sudah bintang 4 (verval level 2)? Bagaimana juga kalau kepala madrasah sudah bintang 4?

Bagi PTK dan/atau kepala madrasah yang sudah bintang 4 dan terdapat PTK yang mengampu mata pelajaran keagamaan di madrasahnya, bisa mengikuti prosedur berikut.

  1. Bagi madrasah yang kepala madrasah sudah bintang 4, bisa meminta kepada operator kemenag kabupaten/kota untuk membatalkan verval level 2. Kemudian batalkan juga bintang 3 melalui operator madrasah.
  2. batal-v2 Bagi PTK yang sudah bintang 4, apabila kepala madrasah sudah bintang 4, lakukan langkah 1 terlebih dahulu. Setelah langkah 1 dilakukan, maka minta kepada operator kemenag kabupaten/kota untuk membatalkan verval level 2 (bintang 4)nya. Setelah menjadi bintang 3, maka minta batalkan bintang 3 nya melalui operator madrasah.

Apabila PTK sudah bintang 2, maka bisa langsung mengubah data rinci sesuai dengan seharusnya.

Catatan:

  • Proses verval level 2 (mendapatkan bintang 4), hanya bisa dilakukan oleh operator kemenang kabupaten/kota setelah PTK menandatangani Pakta Integritas, sehingga yang bisa membatalkan verval level 2 (bintang 4) menjadi bintang 3, hanya bisa dilakukan oleh operator kemenag kabupaten/kota.
  • Proses memberi bintang 3 pada PTK hanya bisa dilakukan oleh operator madrasah setelah mendapat pengajuan dari PTK yang bersangkutan, sehingga pembatalan bintang 3, hanya bisa dilakukan oleh operator madrasah.

5 Comments

  1. amin 14 Oktober 2013
    • ipulborneo 14 Oktober 2013
  2. Sahriyanti 30 April 2014
    • ipulborneo 30 April 2014
  3. Wade 3 Februari 2015

Leave a Reply